MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 7, No 1 (2022)

ALAT BUKTI TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Abdul Wahid (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon)
Akhmad Shodikin (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2022

Abstract

Abstract: Cybercrime is defined as an unlawful act that utilizes computer technology based on the sophistication of the development of internet technology. The difficulty of obtaining evidence and proving cybercrime is a new problem in resolving the case. The validity of the evidence is based on fulfilling the terms and conditions in both formal and material aspects. The purpose of this paper is to find out how the provisions of the evidence in cybercrime.  Abstrak: Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Sulitnya mendapat alat bukti dan melakukan pembuktian pada tindak pidana cybercrime, menjadi masalah baru dalam penyelesaian kasus tersebut. Keabsahan alat bukti didasarkan pada pemenuhan syarat dan ketentuan baik segi formil dan materiil. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan alat-alat bukti pada tindak pidana cybercrime.  

Copyrights © 2022