Riset ini adalah bahwa bank syariah dalam kegiatan usahanya selain harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, juga harus berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengikatan jaminan dalam pembiayaan. Riset ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan analisis deskriptif. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah merupakan adopsi dari apa yang diterapkan pada perbankan konvensional. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah didasarkan pada kaidah hukum positif yang sebenarnya diterapkan oleh lembaga hukum barat, beberapa di antaranya adalah hukum warisan Belanda seperti gadai dan hipotek sebagaimana tertuang dalam KUHPerdata. Aturan hukum lembaga jaminan dalam penyelenggaraan perbankan syariah masih berada di bawah payung hukum lembaga jaminan yang bersifat sistem perkreditan perbankan konvensional berbasis bunga. Dalam ketentuan perundang-undangan lembaga jaminan, substansinya tidak semua pasal secara prosedural mencerminkan karakteristik pembiayaan pada bank syariah, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip hukum operasional perbankan syariah (prinsip syariah). Sehingga di sini terjadi kekosongan hukum (recht vacuum)/kekosongan undang-undang (wet vacuum) yang mengatur lembaga jaminan syariah yang harus melengkapi mekanisme pembiayaan di bank syariah. Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk mengatur aturan hukum tentang lembaga jaminan syariah (rahn) dalam peraturan perundang-undangan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022