Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini sesungguhnya peranan wakaf disamping instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola secara baik. Peruntukkan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang di wakafkan, peruntukan wakaf maupun nadzir wakaf. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan sebagainya. Secara khusus di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum didayagunakan secara maksimal, terlebih lagi pakaian sebagai objek wakaf belum pernah dilakukan dalam lingkup nasional maupun internasional. Padahal hakikat dari suatu objek wakaf adalah memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan seluas-luasnya demi pemberdayaan kepentingan umat Islam.
Copyrights © 2022