Tingginya kasus kecelakaan kerja disektor konstruksi, pemerintah telah mengatur penyelengaraan KK dalam Peraturan Menteri serta mewajibkan pelaksanaannya di semua sektor industri. Kementrian PUPR selaku regulator sekaligus pengerak sektor konstruki Nasional menjadikan KK sebagai prioritas dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pelaksanaan KK tidak hanya bermanfaat untuk melindungi para pekerja konstruksi, tetapi juga mampu meningkatkan produktifitas dan kinerja pekerja. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana menganalogi bahaya menggunakan JSA dan mengetahui rancangan IBPRP pekerjaan balok. Penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi bahaya menggunakan metode JSA dan IBPRP sesuai dengan Permen PUPR No.21 Tahun 2019. Kemudian melakukan validasi kepada pihak proyek dengan metode Forum Group Discusion. Selanjutnya melakukan penilaian risiko pada form IBPRP untuk menentukan nilai kemungkinan dan keparahan. Penentuan tingkat risiko dianalisis dengan tabel dampak dan kemungkinan. Hasil dari penelitian ini yaitu, Penerapan dan pelaksanaan pembuatan JSA dan IBPRP sudah sesuai dengan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman SMKK dan telah divalidasi oleh pihak proyek dan dinyatakan layak untuk uji coba tanpa revisi. Dari 24 jenis tahap pekerjaan struktur balok yang dianalisis dengan metode IBPRP, didapatkan 5 tingkat risiko yang berbeda yaitu dengan tingkat risiko Exstrim 4%, tingkat risiko Tinggi 8%, tingkat risiko Sedang 67%, tingkat risiko Rendah 21% dan tingkat risiko Nol 0%. Kata Kunci: Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, JSA dan IBPRP, Permen PUPR No.21 Tahun 2019
Copyrights © 2022