Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 6 No 1 (2022): Perpajakan Indonesia di Era Harmonisasi

Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Waidatin Nur Azizah (Direktorat Jenderal Pajak)
Suparna Wijaya (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2022

Abstract

Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...