Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 6 No 1 (2022): Perpajakan Indonesia di Era Harmonisasi

Isu Keadilan Dalam Batasan Bruto Tidak Kena Pajak Atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Wahyudi Wahyudi (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Suparna Wijaya (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai keadilan pajak terkait penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak OP dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar rupiah setiap tahunnya. Peneliti mengkaji terkait faktor keadilan antara wajib pajak PP 23 dan wajib pajak OP yang menggunakan tarif Pasal 17 dan membahas alasan pemerintah memberlakukan kebijakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak lebih adil dari sisi keadilan horizontal antar wajib pajak orang pribadi dengan ability to pay yang sama. Wajib pajak OP PP 23 yang memiliki net profit margin yang rendah sebelum penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bisa saja tetap membayar pajak, meskipun penghasilannya di bahwa PTKP OP Pasal 17. Kedua, pemerintah memberlakukan kebijakan ini agar tercipta keadilan antar wajib pajak dengan ability to pay yang sama sekaligus membangun pengetahuan terkait pembukuan bagi wajib pajak PP 23 sebagai pengetahuan ketika menggunakan tarif Pasal 17.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...