Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)

KETENTUAN KEPEMILIKAN HARTA WARISAN ANAK YANG MASIH DI BAWAH UMUR BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN FIQIH ISLAM

Fachri Husaini (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

        Anak yang masih di bawah umur tentunya tidak dibenarkan oleh hukum untuk memiliki harta, disebabkan tidak cakap hukum. Ketentuan cakap hukum yang terdapat dalam KUH Perdata serta serta ketentuan yang terdapat dalam fiqih Islam juga mensyaratkan adanya baligh (dewasa) dan berakal sebagai dibolehkannya seseorang itu memiliki atau men-tasharruf-kan harta. Ketidakmampuan anak di bawah umur dalam mengelola harta itulah yang kemudian harus hadirnya seseorang yang dipercaya mampu untuk mendidik si anak serta menjaga harta benda yang diwariskan oleh orang tuanya.  Orang yang dipercaya untuk menjaga harta anak itu kemudian dikenal dengan wali. Wali baik berdasarkan ketentuan KUH Perdata, UU Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, serta fiqih mazhab-mazhab yang ada, diberikan kewajiban untuk mendidik si anak maupun menjaga atau mengelola harta warisan si anak. Dalam kondisi-kondisi tertentu si wali dibolehkan untuk mengambil/memakai harta si anak sesuai dengan yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

Copyrights © 2022