Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)

PERAN PPAT DALAM PROSES PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020

Tagor Mulya Parinduri (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

       Pihak perbankan selalu memerlukan jaminan terhadap dana yang dipinjam dalam pemberian fasilitas kredit. Jaminan tersebut digunakan untuk mendapatkan kepastian pengembalian pinjaman debitur tersebut jika terjadi hambatan dalam pengembalian kredi oleh debitur. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan hutang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Menteri ATR / Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 TAHUN 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Peran dan wewenang PPAT menjadi sangat krusial terhadap kuatnya (secara hukum) kedudukan pemegang Hak Tanggungan dalam konteks pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa PPAT sebagai salah satu pengguna layanan Hak Tanggungan secara elektronik, namun kewenangan PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik jelas disebutkan dalam Pasal 10 yaitu PPAT berwenang menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan.

Copyrights © 2022