Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): Vol 1, no 1 (2022): Jurnal Notarius (Januari-Juni)

SINKRONISASI HUKUM BATASAN USIA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Mukhlis Ibrahim (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

         Angka perkawinan anak dibawah umur di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan usia minimal perkawinan dalam UU Perkawinan masih terbilang rendah plus adanya peluang bagi anak usia dibawah umur untuk kawin dengan menggunakan dispensasi perkawinan yang dimohonkan oleh wali ke Pengadilan Agama. Undang-Undang Perlindungan Anak pada sisi lain telah memberikan batasan usia yang disebut anak adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU Perkawinan usia minimal untuk kawin dibatasi dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya batasan yang disepakati secara absolut terkait dengan batasan usia minimal untuk kawin. Artinya ada ketidaksinkronan antara satu aturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu diatur batasan usia yang dijadikan patokan bagi seseorang yang akan kawin. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi wanita dan usia 21 tahun bagi pria untuk melangsungkan perkawinan, maka paling tidak risiko-risiko negatif dari perkawinan usia anak dapat ditekan angkanya seminimal mungkin.

Copyrights © 2022