Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu tonggak perekonomian desa yang berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penyediaan pelayanan sosial. Dengan berlakunya Undang Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, status hukum BUM Desa yang sebelumnya adalah badan usaha menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah menjadi badan hukum. Berdasarkan amanat dari UU Cipta kerja, pengaturan BUM Desa juga kemudian dituangkan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa. Penelitian hukum ini hendak menganalisis status badan hukum BUM Desa pasca diundangkannya peraturan perundang-undangan yang baru. Didapatkan adanya celah hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait BUM Desa, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, yakni dalam hal ketentuan pajak, pemeringkatan BUM Desa, dan sanksi.
Copyrights © 2022