Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune
Volume 5, Nomor 2 Agustus 2022

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri




Article Info

Publish Date
06 Jul 2022

Abstract

Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci. Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.

Copyrights © 2022