Covid- 19 berakibat pada kemajuan ekonomi dunia termasuk bidang pelayanan finansial perbankan. Dibutuhkan kedudukan aktif semua masyarakat, salah satunya lewat pemberdayaan ekonomi. Manajemen syariah merupakan sikap yang terpaut dengan nilai- nilai keagamaan serta ketauhidan. Riset Ini bertujuan mengetahui penerapan manajemen syariah pada lembaga finansial mikro syariah ketika pandemi covid- 19.   Metode yang dipakai merupakan metode analisa deskriptif kualitatif, yang berupaya menguraikan penerapan manajemen syariah pada lembaga keuangan mikro syariah pada waktu pandemi covid- 19 dimana semua informasi yang diperoleh berupa deskriptif mengenai hasil dari riset. Teknik pengumpulan informasi yang dipakai antara lain pendekatan literatur riset atau jurnal rtikel online serta daftar pustaka yang berhubungan dengan riset ini. Penerapan Manajemen Syariah pada LKMS Semasa Pandemi COVID-19 tetap dilakukan oleh lembaga finansial dan memberikan pengaruh dampak baik pada keuangan. Diharapkan lembaga finansial syariah bisa berkembang serta bertumbuh sehingga manajemennya wajib dicermati, di antara lain mencermati 4 perihal, Pemograman( planning), Pengorganisasian( organizing), Advis( directing), serta Pengawasan( controlling). Kata Kunci: Manajemen Syariah, Lembaga Keuangan, LKMS, Pandemi COVID-19Â
Copyrights © 2022