JURNAL UNIZAR LAW REVIEW
Vol 5 No 1 (2022): Unizar Law Review

Tanggung Jawab Komisaris Terhadap Kerugian Bank

Geatriana Dewi (Unknown)
Supriyadi Supriyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban komisaris terhadap kerugian bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara yuridis normatif bentuk tanggung jawab komisaris terhadap kerugian bank telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam melaksanakan tugasnya dewan komisaris melakukan pengawasan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberikan nasehat kepada direksi. Bentuk Tanggung jawab dan kewenangan komisaris yaitu komisaris memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan dewan komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka komisaris harus secara proaktif mengupayakan agar dewan komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi namun tidak terbatas hal-hal tertentu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ulr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Unizar Law Review is a peer-reviewed journal, published by Faculty of Law Islamic University of Al-Azhar Mataram of two times in year. This journal is available in print and online and highly respect the publication ethic and avoids any type of plagiarism. This statement explains the ethical ...