Akad Murabahah Bil Wakalah adalah akad yang paling dominan digunakan oleh produk pembiayaan otomotif, hal ini dikarenakan penerapan akad tersebut lebih memudahkan pihak bank sekaligus nasabah dalam melakukan jual beli. Penelitian ini menggunakan kajian kualitatif dengan kajian pustaka, kajian ini bersifat deskriptif analitik dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara telaah pustaka. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi akad murabahah bil wakalah pada pembiayaan otomotif dalam perspektif ekonomi islam di Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian ini secara teori akad Murabahah Bil Wakalah yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia dapat dikatakan sesuai prinsip syariah karena akad murabahah dilakukan setelah barang otomotif yang dibutuhkan nasabah telah menjadi milik Bank.
Copyrights © 2022