Penelitian ini menganalisis kenaikan minyak goreng. Beberapa media memberitakan kenaikan harga minyak goreng sebagai akibat dari perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Kami meneliti apakah perusahaan sektor kelapa sawit mempunyai kinerja perusahaan yang buruk sehingga melakukan tindakan melanggar aturan demi perbaikan kinerja perusahaan. Kemudian apakah ada hubunganya dengan kenaikan harga minyak goreng. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data-data sekunder berupa data laporan keuangan dari 21 perusahaan sektor perkebunan khususnya di sektor kelapa sawit. Serta data harga minyak goreng dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Analisis data menggunakan aplikasi SmartPLS. Hasil penelitian menunjukan bahwa kinerja perusahaan mengalami naik turun dari tahun 2015 – 2021. Penurunan kinerja paling signifikan adalah tahun 2019 akibat pandemic covid, lalu tahun berikutnya naik dari tahun 2020 – 2021. Pada tahun 2021 kinerja perusahaan sangat bagus, hal ini karena ekspor CPO yang meningkat, namun mengakibatkan cadangan CPO dalam negeri berkurang. Hasil analisis data menunjukan hasil bahwa kinerja perusahaan yang dinotasikan dengan Profitability di pengaruhi oleh Debt Management, Asset Management, Current Ratio, dengan hasil p-values dibawah 5%. Adapun besarnya variabel yang mempengaruhi profitability adalah sebesar 41,6% yang berarti moderat atau cukup kuat. Kinerja perusahaan yang dinotasikan dengan Nilai perusahaan atau Market value adalah dipengaruhi oleh ukuran perusahaan dan Asset Management, dengan hasil p-values dibawah 5%, dengan nilai p-Value 25,2%. Kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi oleh Profitability dan PER dengan nilai p-values di bawah 5%. Adapun besarnya pengaruh variabel Profitability dan PER adalah sebesar 6%, yang artinya lemah.
Copyrights © 2022