Artikel ini membahas mengenai pengaturan dan implementasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pengaruh pengaruh penegak hukum, kultur masyarakat dan sarana dan prasarana dalam mempengaruhi pelaksanaan restorative justice melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artikel ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengaturan terkait keadilan restoratif saat ini tidak hanya bertumpuh pada satu aturan atau instansi, melainkan melalui berbagai pengaturan dalam instansi penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya pengaturan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Penerapan Restoratif Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Selain itu, implementasi terkait pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga saat ini dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut terbukti dengan capaian penyelesaian perkara hingga 80% melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun faktor-faktor yang ikut mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif diantaranya faktor penegak hukum terkait pemahaman jaksa menyangkut keadilan restoratif, kultur masyarakat dalam memahami dan merespon penyelesaian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif serta dengan faktor sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan keadilan restoratif.
Copyrights © 2022