Penelian skripsi ini berjudul pembatalan sepihak pada perjanjian jual beli online dengan metode COD adapun penelitian ini bertujuan mengetahui upaya hukum dari penjual yang dirugikan dan akibat hukum apabila pembeli menolak menerima juga membayar pesanan nya. Penelitian hukum normatrif digunakan sebagai metode penelitian, metode hukum normatif yaitu cara yang digunakan dalam penelitian hukum melalui penelitian bahan bahan pustaka, penelitian hukum normatif hanya data sekunder atau bahan pustaka saja yang diteliti meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Undang-undang Tahun 1999 Nomor 8 Pasal 6 mengenai perlindungan konsumen terkait hak-hak pelaku usaha. Adapun akibat hukum apabila pembeli menolak membayar pesanannya dan dapat digugat dalam UU Tahun 1999 No. 8 pasal 6 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen harus membayar sesuai dengan kesepakatan serta beritikad baik dalam transaksi. Yang menjadi tanggung jawab yuridisnya atas perbuatan pembatalan oleh pihak konsumen dalam menjalankan transaksi nya harus melakukan penggantian barang atau jasa yang setara nilainya
Copyrights © 2022