Perkembangan teknologi digital saat ini sangat pesat dan berdampak kepada teknologi keuangan konvensional maupun keuangan Islam. Pada tatanan regulasi sistem keuangan konvensional dan sistem keuangan Islam memiliki perbedaan, hal ini yang menjadikan kekhususan pada regulasi keuangan Islam. Indonesia dan Malaysia merupakan negara mayoritas muslim dan saat ini menjadi perhatian dunia internsional dalam bagaimana kedua negara mengembangkan industri keuangan Islam. Dalam mengembangkan industri keuangan Islam tentunya harus didukung oleh regulasi yang memadai sehingga terwujudlah tujuan bisnis yang ingin dicapai terutama dalam sistem teknologi keuangannya. Perlu dilakukan kajian dalam melihat sejauh mana sistem regulasi keuangan yang diterapkan kedua negara, sehingga nantinya menjadi acuan dalam menghadapi tantangan bisnis dalam industri keuangan dan rujukan literasi keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode kajian pustaka yang merujuk pada regulasi-regulasi kedua negara dengan referensi yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, serta peraturan-peraturan mengenai regulasi teknologi keuangan Islam. Hasil pada penelitian ini memperlihatkan bahwa kedua negara memiliki sistem regulasi yang berbeda dan belum sepenuhnya mampu mendukung pengembangan secara progresif terhadap kemajuan teknologi keuangan Islam.
Copyrights © 2022