AbstrakSanksi kebiri kimia telah disahkan dalam hukum Indonesia yang dikenakan pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Kebiri kimia merupakan tindakan medis yang melibatkan kompetensi dokter dengan menyuntikkan hormon Anti Androgen yang menurunkan hasrat seksual.Walapun, banyak negara yang menjadikan kebiri kimia sebagai sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi pelaksanaanya menimbulkan kontroversi dan dilemma yang terkait dengan hak asasi manusia dan efektifvitas hukuman. Dalam Undang-Undang Praktik kedokteran, tindakan medis merupakan kewenangan klinis atau kompetensi dokter dan wajib melakukan informed consent. Berdasarkan etika kedokteran, terjadi pelanggaran asas do not harm karena menurunkan kemampuan biologis manusia sehingga Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa penolakan menjadi eksekutor kebiri kimia. Penelitian hukum yang dilakukan berupa penelitian normatif terhadap asas hukum dan perbandingan hukum berfokus pada studi kepustakaan dengan sumber data sekunder. Pelaksanaan kebiri kimia terhadap narapidana kejahatan seksual tidak memiliki kejelasan hubungan antara dokter dan pasien karena sifatnya berupa hukuman sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, aturan teknis dalam bentuk peraturan teknis lanjutan perlu menjabarkan hak-hak narapidana yang bersinggungan dengan haknya sebagai pasien dan mempertimbangkan kemanfaatan hukum serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Copyrights © 2021