Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam di bidang perumahan dan sektor transportasi publik akhir-akhir ini sangat pesat di seluruh Nusantara, tidak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), pembangunan rumah susun sederhana dengan down payment (DP) nol persel. Akan tetapi sebahagian dari kebijakan pemerintah tersebut belum diatur di dalam peraturan tata ruang yang sudah ada dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang di ambil memang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta rencana kebijakan yang sebelumnya sudah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi berubah dalam arti pelaksanaan konstruksi dialihkan ke tempat lain karena perkembangan pertumbuhan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh masyarakat untuk berusaha juga banyak menyalahi fungsi suatu ruang, yaitu mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha seperti restoran, bar, salon dan tempat hiburan. Sehingga pelanggaran tata ruang semakin massif di Provinsi DKI Jakarta.
Copyrights © 2021