Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kebendaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut pada dasarnya terlahir melalui ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat ditemukan di bidang industri. Khususnya yang berhubungan dengan teknologi dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya melalui suatu perjanjian lisensi. Di Indonesia Paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikutnya perlindungan paten bagi invensi yakni ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses telah juga diatur baik diperaturan perundang-undangan organik maupun di dalam ratifikasi. Sebagai salah satu dari kekayaan intelektual (HKI), paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan hukum di dalam hukum positif nasional.
Copyrights © 2022