Paper ini mengkaji tentang bagaimana karakteristik dari penyelesaian perkara suatu Negara yang menganut civil law dalam menanggulangi tindak pidana illegal unreported and unregulated fishing. Pembahasan masalah yang diangkat dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap negara yang menganut civil law, memiliki karakteristik kodifikasi sehingga hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis. Indonesia lebih khususnya dalam menangani perkara IUU Fishing mempunya yurisdiksi tersendiri yang berbeda dengan Negara lain dalam hal ini adalah Thailand. Dengan mengacu pada UNCLOS dan UU Perikanan serta UU Kelautan di bawah pemerintahan setiap Menteri yang bebrbeda kini Indonesia menerapkan penenggalaman kapal bagi kapal-kapal asing yang terbukti melakukan tindak pidana IUU Fishing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022