Penggunaan e-money di media digital saat ini, menjadi hal yang memudahkan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai jenis transaksi, terutama permasalahan sosial ekonomi dan kesehatan yang cukup signifikan terjadi di masa pandemi. Kehadiran filantropi digital dalam mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dan kesehatan di masa pandemi, sangat membantu dalam menghadapi berbagai dampak yang terjadi. Namun, yang menjadi permasalahan dengan keberadaan filantropi digital yaitu bagaimana perspektif Islam memandang model filantropi digital melalui platform aplikasi fintech e-money, dengan harapan bahwa aplikasi tersebut merupakan konsep positif yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang akan menjawab pertanyaan secara komprehensif dan mendetail. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa, urgensi transformasi digital semakin diidentifikasi di semua sektor, dengan lembaga pengelola dana filantropi Islam, seiring dengan terwujudnya tata kelola yang baik untuk menginspirasi optimisme filantropi dalam menyejahterakan orang lain. Penggunaan filantropi digital seperti e-money menjadi metode alat bayar yang memudahkan penggunanya melakukan berbagai jenis transaksi. Dan saat ini, penggunaan e-money pada platform filantropi digital dalam pandangan Islam, masih dianggap mubah, sepanjang tidak menyimpang dari norma-norma kaidah Syariat Islam, seperti misalnya penerbit e-money sebaiknya dikelola oleh bank yang memiliki manajemen Syariah. Selain itu, hasil penelusuran dari beberapa tinjauan kepustakaan, peneliti menyusun gambaran skema tentang transformasi filantropi dari waktu ke waktu. Dimulai dari filantropi modern, yang terus berkembang menjadi filantropi sosial, lalu filantropi berkelanjutan, hingga akhirnya, filantropi yang mulai digunakan saat ini yaitu filantropi digital yang merambah penggunaannya ke platform e-money. Kata kunci: E-money, Filantropi Digital, Transformasi Filantropi
Copyrights © 2022