JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 6, No 2 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELOMPOK TANI DALAM HAL TERJADI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN

Nizar Maisya Rahman (Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2022

Abstract

 Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan Implementasi dari Konstitusi Nasional Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28 C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang permasalahan disinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan implementasi pada masyarakat di Kota Kediri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Mekanisme penetapan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari instansi-instansi terkait. Terjadinya alih fungsi lahan ini diakibatkan karena beberapa alasan, antara lain peralihan karena untuk kepentingan umum, pengadaan tanah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemilik lahan wajib mempunyai Izin Perubahan Penggunaan Tanah atau IPPT yang diajukan ke BPN setempat. Oleh karena itu demi kesejahteraan rakyat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan lahan untuk pertanian pangan. Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi lahan pertanian pangan dengan melarang pengalihan fungsinya menjadi non pertanian pangan. Larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati hak milik seseorang atas lahan, apalagi hak milik tersebut dilindungi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.Kata-Kunci: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Alih Fungsi Lahan, Konvensi Lahan Protection of Sustainable Agricultural Land as regulated in Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land is an implementation of the Indonesian National Constitution Article 20, Article 21, Article 27 paragraph (2), Article 28A, Article 28 C, and Article 33 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Which was then further implemented by Government Regulation no. 1 of 2011 concerning the Determination and Transfer of Land Functions for Sustainable Food Agriculture. This type of juridical empirical research, using a sociological approach. In this study, the researchers tried to provide an overview and explanation of the problem of synchronizing the laws and regulations regarding Sustainable Food Agricultural Land with implementation in the community in the City of Kediri. The approach method used in this research is a sociological juridical approach. The mechanism for determining the conversion of agricultural land to non-agricultural uses must obtain permission from the relevant agencies. The occurrence of this land conversion is due to several reasons, including the transition because for the public interest, land acquisition is an activity carried out by the Government to provide land by providing appropriate and fair compensation to the entitled party. Land owners are required to have a Land Use Change Permit or IPPT submitted to the local BPN. Therefore, for the welfare of the people, the state has the authority to regulate the use of land for food agriculture. The state also has the authority to protect food agricultural land by prohibiting the transfer of its functions to non-food agriculture. The prohibition is not intended to disrespect a person's property rights to land, moreover that property rights are protected in Article 28H paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.Keywords: Sustainable Food Agricultural Land, Land Use Transfer, Land Convention

Copyrights © 2022