Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding, mutlak harusdilakukan bagi para pihak yang melakukan kerjasama. Namun, dalam praktikmasih ada para pihak yang melakukan kerjasama tanpa adanya perjanjiankerjasama atau Memorandum of Understanding. Hal ini sebagaimana terjadi dibiro perjalanan dengan pengguna jasa Biro Perjalanan Wisata. Memorandum ofUnderstanding, hal ini untuk mengantisipasi penyelesaian jika terjadi kecelakaanlalu lintas, siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana penyelesaiannya, yangterjadi selama ini jika terjadi kecelakaan lalu lintas, baik terjadi luka luka maupunsampai terjadi korban jiwa, Pihak korban atau keluarga korban menuntutsepenuhnya baik dari biaya di rumah sakit sampai 40 harinya pengurusan jenazahatau jumlahnya tidak dapat di tentukan dan sebaliknya bila pihak korban tidakmenuntut.Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,Menurut Hilman Hadikusuma empiris yaitu : bahwa penelitian itu bersifatmenjelajah, melukiskan (deskriptif) dan menjelaskan (eksplanator).1 Pemilihanyuridis empiris, karena penelitian ini selain menggunakan pendekatan yuridis,juga menggunakan data lapangan, hal ini berdasarkan kenyataan yang sebenarnyaterjadi, kemudian akan dilakukan analisis untuk membuat kesimpulan terhadappermasalahan yang didapatkan dari penelitian.Hasil penelitian ini yaitu ketiga biro menggandeng pihak asuransi atau jasaraharja dimana setiap ada kasus kecelakaan yang melibatkan biro perjalananwisata ini akan segera mengurus untuk korban kecelakaan sampai dengan korbanmenerima haknya dari asuransi kecelakaan. Selama ini biaya santunan atas kasuskecelakaan yang dialami oleh korban atau pengguna jasa perjalanan tidak pastidikarenakan tidak adanya aturan baku yang dijadikan acuan biro.Kata Kunci : Tanggungjawab, Kecelakaan
Copyrights © 2021