Salah satu kasus aktual terkait dengan pemberantasan korupsi yang melanda negeri ini adalah praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan untuk membatalkan status tersangka yang dilekatkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto), menuduh penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan didasari dendam pribadi Ketua KPK (Abraham Samad) kepada Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan atas batalnya Abraham Samad menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi pada Pemilu Tahun 2014. Johan Budi Sapto Prabowo selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK membantah pernyataan di atas, sebab proses hukum di KPK dilakukan berjenjang termasuk penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan merupakan keputusan semua pimpinan KPK tidak hanya keputusan Abraham Samad saja selaku Ketua KPK.Putusan Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dikarenakan Komjen Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Selain itu terhadap Putusan praperadilan tidak dapat diupayakan hukum baik banding sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 83 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011). Tidak bisa juga dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No, 3 Tahun 2009 dan juga tidak dapat dilakukan peninjauan kembali sebagaimana ditegaskan dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.Legal Reasoning yang dimaksud dalam penelitian ini adalah proses penerapan logika berdasarkan cara pandang dan pola pikir legal positivistik. Sehubungan dengan hal tersebut maka tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus.
Copyrights © 2022