Penelitian yang dilakukan ini berkaitan dengan analisis perlindungan konsumen oleh pelaku ekonomi yang berperan dalam melindungi data konsumen. Konsumen ialah pengguna suatu barang atau jasa yang telah tersedia untuk untuk penggunaan pribadi dan sosial. privasi seorang konsumen harus dilindungi oleh undang-undang untuk mencapai haknya sebagai konsumen. hasil dari penelitian menunjukkan atas perlindungan suatu hukum terhadap konsumen ialah bentuk kewajiban dan keharusan yang semestinya diberikan didalam suatu undang-undang perlindungan konsumen. Misalnya, litigasi dapat diselesaikan dalam upaya penyelesaian sengketa mengenai penggugatan yang dilakukan salah satu pihak, dan non-litigasi dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti melalui cara negosiasi dan cara konsolidasi.
Copyrights © 2022