Perawatan ibu hamil telah menjadi concern pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan. Hal ini ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Salah satu cara yang dilakukan adalah upaya preventif seperti USG. Turunan Undang-Undang kesehatan dan peraturan lainnya mempertegas bahwa pelayanan USG ini dapat dilakukan oleh dokter umum dan/atau dokter SPOG. Tetapi Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik 2020 menyatakan bahwa yang boleh melakukan pelayanan radiologi termasuk USG adalah dokter spesialis radiologi saja. Permasalahannya terlihat bahwa aturan ini memberikan clinical previlage dan clinical appointment hanya pada dokter spesialis radiologi, sehingga dikhawatirkan mengakibatkan penurunan pelayanan USG bagi Ibu hamil. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan pelayanan radiologi klinik terhadap pelayanan USG bagi ibu hamil nyatanya saling bertentangan, karena aturan permenkes tersebut memberikan kewenangan terbatas pada dokter lainnya padahal dokter tersebut adalah tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan USG bagi ibu hamil dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah tidak seharusnya memberikan kewenangan terbatas terhadap dokter yang memiliki kompetensi melakukan USG mengingat USG sudah menjadi pelayanan kesehatan wajib bagi ibu hamil dan USG nyata terbukti menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu.
Copyrights © 2022