Semenjak disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2008â€) yang diubah oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2016â€), UU ITE 2016 selalu menjadi dasar hukum laporan di Kepolisian bagi seseorang yang keberatan atas suatu informasi yang disampaikan, khususnya penggunaan Pasal 27 ayat (3). Akibat penggunaan UU ITE 2016, kemerdekaan dan kebebasan pers menjadi dibatasi. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan KEJ 2006. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan KEJ 2006, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Copyrights © 2022