PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022

PERLINDUNGAN JURNALISTIK TERHADAP KRIMINALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

KRISTOPANSEN . . (IBLAM)
Rahmad Dwi Putranto (IBLAM)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Semenjak disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2008”) yang diubah oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya hanya disebut “UU ITE 2016”), UU ITE 2016 selalu menjadi dasar hukum laporan di Kepolisian bagi seseorang yang keberatan atas suatu informasi yang disampaikan, khususnya penggunaan Pasal 27 ayat (3). Akibat penggunaan UU ITE 2016, kemerdekaan dan kebebasan pers menjadi dibatasi. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan KEJ 2006. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan KEJ 2006, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...