Tanggal 25 September 2015 para pemimpin dunia dari 193 negara secara resmi mengesahkan Agenda Sustainable Development Goals. Terdapat 17 tujuan SDGs, yang salahsatunya adalah tujuan 6 yaitu memastikan ketersediaan air bersih yang keberlanjutan dan sanitasi bagi semua. Sebagai negara yang ikut serta dalam keberhasilan SDGs. Indonesia sebelumnya sudah ditetapkan Universal access tahun 2019 namun belum tercapai. Di Indonesia sendiri akses sarana air minum yang layak masih belum merata antar provinsi yang satu dengan yang lain dan angka yang belum akses air minum yang layak masih tinggi. Sehingga perlu dukungan semua pihak terutama pemerintah pusat dan daerah. Baik dari anggaran maupun dalam bentuk peraturan daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana urgensi pembentukan Perda sarana air minum dalam penyediaan akses keadilan dan untuk mengetahui peran pemerintah dalam pembangunan sarana air minum untuk mendukung SDGs. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, sosio approach dan sosio approach. Hasil dari penelitian ini adalah pertama bahwa dari tahun 2016 hingga 2020 telah terjadi peningkatan akses SAM yang layak. Namun peningkatan tersebut masih sangat sedikit yaitu 3,77%. Selain dari itu masih terdapat propinsi dengan miskin terbanyak belum mendapat akses sarana air minum yang layak, serta masih sedikit daerah membentuk perda tentang sarana air minum. Kedua pemerintah sudah melaksanakan berbagai program untuk mendukung SDGs, namun program tersebut belum cukup untuk membuat akses sarana air minum yang layak 100% di Indonesia
Copyrights © 2022