AbstrakPenelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. Secara khusus penelitian ini bertujaun untuk menjelasakan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services sudah sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tujuan khusus lainnya. Menjelasakan perlindungan Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak Sesuai dengan Undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang mengguankan pendekatan statutory approach. Hasil penelitian bahwa Pertama, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Asia Outsourcing Services pada dasarnya dalam pelaksanaan belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan, demi hukum akan berubah menjadi PKWTT yaitu berubah menjadi pekerja tetap. AbstractThis research is aimed at Pt. Asian Outsourcing Services. In particular, this study aims to explain the application of a certain time work agreement at PT. Asia Outsourcing Services complies with labor laws and regulations. Other special purposes. Explaining the protection of workers in a certain time work agreement that is not by the law. The research method used is legal research that uses a statutory approach. The results of the study are that First, Legal protection for PKWT workers at PT. Asia Outsourcing Services is basically in the implementation and not yet running as regulated in the legislation. Second, legal protection for PKWT workers who are not by statutory regulations, by law will turn into PKWTT, namely turning into permanent workers.
Copyrights © 2021