Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0059 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN PEMUDA (Studi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang )

ANGGIT BRILIANTIN, S.H. (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2015

Abstract

Anggit Briliantin, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Januari 2014, Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RepublikIndonesia Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan PemudaBerdasarkan Studi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang, Agus Yulianto, S.H.,M.S., Dr. Shinta Hadiyantina,S.H.,M.H.Penulisan skripsi ini penulis membahas tentang langkah Dinas Kepemudaan dan OlahragaKota Malang dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan pemuda di KotaMalang. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya klasifikasi bentuk pengembangankepemimpinan pemuda berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan OlahragaRepublik Indonesia Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana pelaksanaanpasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0059 Tahun2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda di Kota Malang, apa hambatan yangdihadapi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang sebagai instansi yangberwenang terhadap pengembangan kepemimpinan pemuda, serta bagaimana solusi dalammenghadapi hambatan tersebut. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metodependekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulismengkaji peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RepublikIndonesia Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda yangmenyebutkan klasifikasi bentuk pengembangan kepemimpinan pemuda. Berdasarkan hasilpenelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upayapelaksanaan tersebut Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang belum efektif dalammengimplementasikan Pasal 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda. Hal tersebutdikarenakan faktor pendanaan yang harus dibagi dengan bidang lainnya di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang. Selain itu, banyaknya organisasi di Kota Malangtidak menjamin banyaknya kegiatan yang diadakan oleh organisasi tersebut. Organisasi tersebut belum berperan secara efektif dalam pengembangan kepemimpinan pemuda.Kurangnya sosialisasi kegiatan pengembangan kepemimpinan pemuda oleh DinasKepemudaan dan Olahraga Kota Malang berakibat sedikit sekali pemuda yang berminatterhadap kegiatan yang dilaksanakan baik oleh Dinas kepemudaan dan Olahraga maupunOrganisasi Kemasyarakatan Pemuda di Kota Malang.Kata kunci: pengembangan kepemimpinan pemuda, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.

Copyrights © 2014