Penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai disharmonisasi pelaksanaan pasal 5 universitas brawijaya nomor 438 tahun 2013 terkait hak dosen tetap non pegawai negeri sipil univeritas brawijaya. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan, serta solusi untuk menghadapi hambatan atau kendala mengenai pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya. Upaya mengetahui mengenai pelaksanaan, hambatan-hambatan yeng mempengaruhi pelaksanaan dan solusi dalam pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya tidak sesuai dengan peraturan rektor universitas brawijaya.Kata Kunci : Disharmonisasi, Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya, Terkait Hak Dosen Non Pegawai Negeri Sipil
Copyrights © 2014