Hambatan yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum pengetahuan tradisional atas karya seni Topeng Malangan berdasar Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan cenderung tertutup terhadap saran dan informasi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, Selain itu para seniman dan pengrajin pengetahuan tradisional Topeng Malangan memiliki pendidikan rendah. Lalu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan tidak suka berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang melakukan upaya yakni dengan melakukan pendekatan kepada mereka diluar jam kerja dengan tidak memakai pakaian dinas, agar tidak terjadi ketegangan pada pihak seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan. Proses sosialisasi dilakukan senyaman mungkin dengan menanggalkan segala bentuk kesan formal didalamnya. Namun upaya yang dilakukan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang masih belum mampu mengatasi seluruh hambatan yang ada.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pengetahuan Tradisional, Topeng Malangan.
Copyrights © 2014