Kebutuhan manusia atas barang-barang yang tergolong ke dalam jenis Barang Beracun dan Berbahaya (B3), dewasa ini makin meningkat, terutama untuk kebutuhan pertanian. Tempat konsumen memiliki jarak dengan produsen B3 sehingga harus dilakukan pengangkutan. Produsen harus membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk mengangkut B3 dengan aman hingga sampai konsumen. Salah satu perjanjian pengangkutan B3 dengan Nomor 096/I/PTD/2013 antara PT Petrosida Gresik dan PT Yasida Makmur Abadi telah menarik perhatian penulis, sehingga menjadi bahan kajian dalam Jurnal Ilmiah ini. Kajian difokuskan terhadap keabsahan obyek perjanjian pengangkutan B3 tersebut, apakah telah memenuhi syarat obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan bagaimanakah klausula tanggung gugat diatur dalam perjanjian tersebut, termasuk terhadap pihak ketiga yang dirugikan, apabila terjadi kecelakaan, mengingat sidat beracun dan berbahayanya B3 tersebut.Kata kunci: Barang Beracun dan Berbahaya (B3), sahnya pengangkutan B3 dan klausula tanggung gugat
Copyrights © 2014