Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014

IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT 6 KONTRAK BERLANGGANAN “TELKOM SPEEDY” TERKAIT HAK KONSUMEN PASAL 4C DAN 4D UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di Universitas Brawijaya)

Paskalis Renward Sugandi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2015

Abstract

Banyaknya kontrak baku yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mempermudah melakukanpekerjaannya membuat konsumen dihadapkan pada 2 pilihan yaitu take it or leave it. Salah satupelaku usaha yang bergerak dibidang jasa yang menggunakan kontrak baku adalahPT.TELKOM. Pelanggan yang ingin berlangganan internet speedy harus menandatangi kontrakbaku yang telah dibuat sebelumnya oleh PT.TELKOM. Konsumen tidak dapat menambah ataumengurangi substansi dari kontrak tersebut.Pasal 3 ayat 6 Kontrak tersebut berisi mengenaikewajiban PT.TELKOM. Dengan adanya kontrak baku tersebut diharapkan agar pihakPT.TELKOM melaksanakan semua kewajibannya sebagaimana yang telah tertuang didalamkontrak tersebut. Kewajiban PT.TELKOM adalah hak konsumen, dan kewajiban konsumenadalah hak PT.TELKOM.Beberapa hak konsumen tersebut diatur didalam pasal 4c dan 4dUUPK. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi, salah satunya adalahmendapatkan informasi mengenai kontrak baku secara jelas dan mudah dipahami dari PT.TELKOM. Berdasarkan hasil penelitian, PT.TELKOM telah melaksanakan kewajibannya secarabaik meskipun masih terdapat hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu hambatan tersebutadalah terdapat konsumen yang tidak mau membaca ataupun mengetahui isi dari kontrak bakutersebut dan langsung menandatanganinya. Bila terjadi permasalahan antara konsumen denganPT. TELKOM, maka akan diselesaikan melalui musyawarah dan apabila musyawarah telahdilakukan dan tidak berhasil, maka permasalahan tersebut akan di bawa ke jalur hukum yaitumelalui BANI.Kata Kunci: Kontrak Baku, hak konsumen, internet speedy, kewajiban PT.TELKOM

Copyrights © 2014