Pulau Bali merupakan pulau tujuan pariwisata yang dimiliki oleh Indonesia karena keindahan alamnya. Pembangunan di Pulau Bali semakin marak dilakukan demi memperluas pariwisata internasional serta memberikan rasa nyaman terhadap para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Namun, pembangunan di pulau Bali tidak sejalan dan tidak selalu berimbas baik terhadap kondisi lingkungan alam dan sosial di Bali. Seperti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 dianggap sebagai suatu regulasi yang tidak memperhatikan aspek alam dan sosial di Pulau Bali. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 mengatur tentang wilayah konservasi air yang dilindung di Teluk Benoa. Namun Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 mengubah status wilayah Teluk Benoa, dari zona konservasi air menjadi zona penyangga yang statusnya dapat dikembangkan dengan pengadaan reklamasi. Peraturan Presiden ini menimbulkan pro dan kontra, pergolakan masyarakat yang berpendapat bahwa Peraturan Presiden ini mengancam kelestarian lingkungan di daerah Teluk Benoa dan juga mengancam kehidupan nelayan di Teluk Benoa.Kata kunci : Regulasi, Bali, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014, Teluk Benoa
Copyrights © 2014