Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM HUBUNGAN BERPACARAN (Studi di LBH APIK Jakarta)

Raista Nur Tazkiya (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Artikel Ilmiah ini membahas tentang Perlindungan Hukum yang Diberikan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran studi di LBH APIK Jakarta. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran dan mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala untuk Lembaga Bantuan Hukum dalam hal memberikan Perlindungan Hukum yang optimal bagi perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat empat bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh LBH :1. Konsultasi Hukum dan Penanganan kasus2. Kerja Sama dengan Lembaga Pemerintahan dan Program Laki-Laki Baru3. Kerjasama dengan Lembaga Internasional4. Kampanye Anti Kekerasan dan Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi LBH dalam memberikan perlindungan hukum terhdap perempuan korban kekeradan dalam hubungan berpacaran mayoritas berkaitan dengan Aparat penegak hukum.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Perempuan, Korban, Kekerasan, berpacaran

Copyrights © 2015