Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI USIA PERKAWINAN (Studi Perbandingan Dasar dan Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Balikpapan)

REEZKY TIMBUL MARPAUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yang berarti manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia selalu hidup bersama dengan orang lain dan bermasyarakat.Bentuknya yang terkecil, hidup bersama dimulai dengan sebuah keluarga, keluarga merupakan kehidupan manusia yang pada umumnya dibentuk dari pria dan wanita. Hidup bersama antara pria dan wanita yang telah memenuhi persyaratan disebut dengan perkawinan.Perkawinan merupakan membentuk keluarga sederhana dan melahirkan keturunan yang merupakan unsur dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam hukum tertulis (Hukum Negara) dan hukum tidak tertulis (Hukum Adat).Berkeluarga adalah kehidupan dengan melaksanakan perkawinansesuai dengan ketentuan agama yang dipercaya dan dianut, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2015