Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (STUDI DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTABES SURABAYA)

Hana Setiawati Anggono (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalamipeningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudahmerambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Pelakunya berasal dari lingkungankeluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Diantara masyarakat Indonesia yangpaling rawan menjadi korban kekerasan adalah kaum perempuan dan anak-anak.Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yangrelatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapijuga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adatistiadat. Dalam melakukan penyidikan dan dalam mengungkap tindak pidanakekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan korbannya anak, didapatikarakteristik yang berbeda-beda dalam diri setiap pribadi anak-anak. Perbedaankarakteristik atau sifat yang terdapat dalam diri anak-anak inilah yangmenyebabkan para penyidik memiliki kendala dalam mengungkap kasuskekerasan seksual pada anak sehingga berakibat pada mudah dan sulitnya suatukasus untuk dapat terungkap secara tepat dan jelas.Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi,mendeskripsikan, menganalisis, mengetahui dan memahami kendala yangdihadapi penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual pada anak di KotaSurabaya serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis,mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh penyidik dalammengungkap kasus kekerasan seksual pada anak. Data yang diperoleh kemudiandiolah yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif.Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan yangmenjadi kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksualpada anak adalah sulitnya menemukan pelaku yang telah melarikan diri, terbatasdalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan personel penyidik, kurangmendapatkan informasi si pelaku, sulitnya mendapatkan keterangan dari korbantrauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum, kurangnya sarana danprasarana yang memadai. Sedangkan upaya penyidik untuk dapat mengungkaptindak pidana kekerasan seksual pada anak adalah melakukan kerjasama dengan2kepolisian daerah tertentu untuk menemukan pelaku, mengajukan penambahanpersonel, pemberian pendampingan oleh psikolog, menjalin komunikasi,mengajukan perbaikan sarana dan prasarana, mengajukan dana bantuan untukmembayar visum dari keluarga kurang mampu, dan memberikan motivasi keorang tua.Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Kekerasan seksual, Anak.

Copyrights © 2015