Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia memberikan produk baru yang memfasilitasi setiap muslim di Indonesia untuk dapat mendaftarkan dirinya berhaji dengan fasilitas dana talangan haji dari lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank. Berdasar Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa Dana Talangan Haji adalah dana yang diberikan sebagai bantuan sementara tanpa mengenakan imbalan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH kepada calon jamaah haji dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah/calon nasabah pembiayaan haji untuk mendapatkan porsi haji dengan persyaratan mudah dan proses lebih cepat. Produk dana talangan haji merupakan solusi bagi sebagian muslim yang tidak dapat mencukupi biaya haji secara tunai dengan berdasar prinsip Qard wal Ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkannya, dalam arti kata, pihak bank menjaga jaminan yang diberikan oleh nasabahnya.Kata kunci : haji, dana talangan haji, calon jamaah haji, pembiayaan
Copyrights © 2015