Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat besar, khususnya yang berkaitan dengan Indikasi Geografis. Banyak produk-produk Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yaitu Apel Batu. Akan tetapi hingga saat ini Apel Batu belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat terjadi sengketa berkaitan dengan klaim sepihak atau pembohongan publik. Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum bagi Apel Batu. Pendaftaran menjadi syarat utama agar Apel Batu memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan Indikasi Geografis terhadap Apel Batu. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kata kunci : Indikasi Geografis, Apel Batu, Upaya
Copyrights © 2015