Indonesia menjamin hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu oleh advokat di PERADI Cabang Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi yaitu berasal dari advokat sendiri maupun dari masyarakatnya. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut berupa sosialisasi melalui berbagai media dan meningkatan kualitas sumber daya advokat yang profesional.Kata kunci: efektivitas, bantuan hukum, terdakwa tidak mampu, advokat
Copyrights © 2015