Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PACITAN NOMOR 04/Pdt.G/2010.PN.PCT)

Putri Widiastriana (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Penyaluran dana pinjaman kredit dilakukan oleh pihak bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal yang dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hukum diantara para pihak (kreditor dan debitor).Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kemudahan bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.Undang-Undang Hak Tanggungan eksekusi atas benda jaminan Hak Tanggungan dapat ditempuh melalui 3 (tiga) cara, yaitu parate eksekusi, title eksekutorial dan penjualan dibawah tangan. Namun di dalam praktek masih ditemukan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang tidak sesuai dengan aturan hukum positif. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan penegakan hukum atas pelaksanan lelang eksekusi Hak Tanggungan.Kata Kunci : Akibat Hukum, Eksekusi Hak Tanggungan, Hukum Positif

Copyrights © 2015