Penyaluran dana pinjaman kredit dilakukan oleh pihak bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal yang dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hukum diantara para pihak (kreditor dan debitor).Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kemudahan bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.Undang-Undang Hak Tanggungan eksekusi atas benda jaminan Hak Tanggungan dapat ditempuh melalui 3 (tiga) cara, yaitu parate eksekusi, title eksekutorial dan penjualan dibawah tangan. Namun di dalam praktek masih ditemukan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang tidak sesuai dengan aturan hukum positif. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan penegakan hukum atas pelaksanan lelang eksekusi Hak Tanggungan.Kata Kunci : Akibat Hukum, Eksekusi Hak Tanggungan, Hukum Positif
Copyrights © 2015