Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT SECARA PERDATA ATAS KERUGIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (Kajian Putusan No.04/Pdt.G/2011/PN.Pacitan)

Dony Setiawan Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Istilah hukum berasal dari bahasa Arab al-hukm, secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Dalam sistem peradilan hakim juga dapat membuat suatu hukum, bila perkara tersebut belum ada pengaturannya, maka tugas hakim adalah menemukan aturan hukum tersebut. Hubungan hukum atas pertanahan secara keperdataan dengan pidana selalu berkaitan dan situasi saat sekarang sering terjadi dimana rana pertanahan selalu berkaitan dengan pidana, walaupun sudah memiliki kepastian hukum yang jelas, seringkali muncul suatu masalah atau perbuatan melawan hukum secara perdata dan tindak pidana penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan perlindungan hukum bagi pihak penggugat yang dirugikan mengenai suatu perbuatan pidana dan perdata.Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Putusan Perdata, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2015