Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN OLEH PIHAK BANK DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN KARTU KREDIT BERMASALAH

Yukki Ajeng Puspita (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Kartu kredit sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu telah banyak digunakan oleh masyarakat dengan alasan karena lebih aman dan lebih efisien daripada membawa uang dalam jumlah besar. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berarti tagihan dibayar terlebih dahulu oleh pihak penerbit kartu kredit sehingga terkadang pemegang kartu tidak menyadari bahwa tagihannya sudah terlalu tinggi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka bank akan melakukan penagihan kartu kredit tersebut. Karena berbagai faktor, dalam melakukan penagihan kartu kredit banyak dilakukan hal – hal yang merugikan pemegang kartu. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah mengatur secara khusus tentang penagihan kartu kredit, baik yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak ketiga. Namun walaupun telah diatur baik dengan Undang – Undang, Peraturan Bank Indonesia maupun aturan intern, tetap saja terdapat aturan yang belum dilaksanakan.Kata kunci: prinsip kehati – hatian, kartu kredit bermasalah, penagihan kartu kredit

Copyrights © 2015