Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PERANAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi di Kejaksaan Negeri Malang)

Bahrudin Agung Permana Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat merupakan implementasi daripada Pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004. Pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat guna terjamin dan terwujudnya narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan tidak melakuan pelanggaran terhadap ketentuan Pembebasan Bersyarat selama masa percobaan yang telah ditentukan.Kata kunci: Peranan, Kejaksaan, Pengawasan, Narapidana Pembebasan Bersyarat.

Copyrights © 2015