Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

OPTIMALISASI PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG AKTA KELAHIRAN BERAZASKAN DOMISILI

Sanita Dhakirah (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia memerlukan pelayanan, bahkan pelayanan merupakan suatu bentuk kebutuhan penting bagi manusia bagaikan kebutuhan primer. Salah satu jenis pelayanan publik yang mendasar yakni dibidang administrasi kependudukan. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan melalui instansi pelaksana. Akta Kelahiran merupakan salah satu bentuk pelayanan Administrasi Kependudukan. Namun sekitar 27 juta dari 82,9 juta anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum mempunyai akta kelahiran. Di Dalam penjelasan Undang- Undang Administrasi kependudukan Pemerintah dan pemerintah Daerah dituntut aktif untuk meningkatkan Akta Kelahiran. Banyak perubahan yang terjadi Undang- Undang Administrasi tahun 2013 yakni Akta Kelahiran Didasarkan pada Azas domisili artinya Akta Kelahiran dapat dilaporkan di Instansi Pelaksana setempat sesuai domisili pemohon, dan apabila terlambat setelah 60 hari hanya perlu ketetapan Ketua Instansi Pelaksana setempat, serta pengurusan Akta Kelahiran gratis. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pelaporan kelahiran berazaskan domisili menjadi salah satu alasan masyarakat masih enggan untuk mengurus akta kelahiran, dengan mengoptimalisasi pemahaman masyarakat tentang akta kelahiran berazaskan domisili diharapkan dapat meningkatkan jumlah Akta Kelahiran. Salah satu daerah di Kabupaten yang masyarakatnya masih banyak belum memahami Akta Kelahiran berazaskan domisili dan belum mempunyai Akta Kelahiran ialah Kecamatan Bululawang. Kata Kunci : Optimalisasi, Akta Kelahiran, Azas Domisili

Copyrights © 2015