Artikel ini mengkaji tentang substansi kebolehan poligami dan relevansi terhadap undang-undang perkawinan Indonesia. Poligami telah ada pada zaman jahiliyyah hingga saat ini. Islam tidak melarang dan menganjurkan poligami, tetapi Islam datang untuk mengatur dan membatasi aturan poligami. Substansi poligami dapat dilihat dari konteks atau nash poligami serta historisitas Arab pada masa jahiliyyah. Secara kontekstual nash, poligami diperbolehkan bagi wanita janda dan anak yatim dengan batasan empat orang isteri dengan syarat berlaku adil. Ayat ini diturunkan karena banyak kaum muslim yang gugur saat peperangan uhud yang berdampak pada tingginya jumlah janda dan anak yatim yang ditinggal wafat dengan kondisi yang memprihatinkan dalam segi ekonomi, sosial dan pendidikan. Selain itu dalam historisitas tradisi arab pada masa jahiliyyah juga menganggap bahwa menikahi banyak perempuan merupakan harta kekayaan yang dimilki. Maka dengan tanggapan tersebut wanita diibaratkan seperti binatang dan barang yang layak diperjualbelikan tanpa memperdulikan hak-hak seorang wanita. Dasar Hukum poligami dalam Islam QS. An-Nisa: 3 yang mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan dalam kondisi darurat. Relevansi ketentuan berpoligami dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memang belum sepenuhnya sejalan dengan substansi atau nash kebolehan poligami dalam Islam tetapi sudah mengarah pada dasar QS. An-Nisa: (3) dengan prinsip keadilan, menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Alasan kebolehan poligami yaitu dengan jumlah wanita yang lebih banyak dari pria dan jika monogamy terus dipertahankan maka akan muncul banyak praktek pelacuran.
Copyrights © 2021