Dalam penelitian ini, penulis mengambil tema tentang pangan berupa pengawasan peredaran daging gelonggongan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Hal ini dilatarbelakangi karena maraknya peredaran daging gelonggongan yang meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Konsumen perlu dilindungi dari bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwanya. Faktor rendahnya kesadaran konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan yang membuat konsumen seringkali dirugikan. Konsumen seringkali tidak sadar bahwa barang yang mereka beli tidak sesuai mutu karena pelaku usaha yang tidak memberikan informasi terhadap barang dagangannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Teknik yang digunakan untuk penelusuran bahan hukum dengan cara melalui studi kepustakaan (library research) yang terdiri dari studi dokumentasi dan studi literature yang didapat dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang berasal dari literatur, buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian hukum ini. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah Interpretasi gramatikal yang merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata, atau bunyinya.Kata Kunci: Daging, Gelonggongan, Konsumen, Pengawasan, Pangan
Copyrights © 2015